Kumpulan artikel Anggota Polda Gorontalo

Keduanya, diberikan Sanksi berat, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian. Pemecatan itu berdasarkan Keputusan Kapolda Gorontalo Nomor : Kep/5/I/2023 dan Nomor : Kep/6/I/2023 tanggal 9 Januari 2023.