Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta mulai menerapkan work from home atau WFH 50 persen kehadiran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan yang dilakukan untuk mengurangi polusi udara di Jakarta ini dimulai pada hari ini, Senin (21/8/2023) hingga 7 September 2023.