Karena hanya satu hakim yang berbeda pendapat, maka terdakwa Irfan Widyanto tetap dijatuhi vonis hukuman pidana 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara Baiquni Wibowo divonis 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.