Informasi Tokoh
LahirSurakarta, Jawa Tengah
Tanggal23 Juli 1953
KebangsaanIndonesia
ProfesiPengusaha

Soal Utang Bambang Trihatmodjo, Kemenkeu Serahkan ke Pengadilan

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyerahkan sepenuhnya ke pengadilan terkait kasus utang yang melibatkan putra kedua mantan Presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo dalam penyelenggaraan SEA Games XIX Tahun 1997. Hal itu disampaikan langsung oleh Dirjen Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata.

"Sebagaimana sudah berkali-kali kami sampaikan, kami akan ikuti prosedur di pengadilan dengan teliti. Jadi kita akan ikuti semua proses di pengadilan," ujar dia dalam webinar Dukungan Pemerintah Kepada BUMN pada APBN 2020, Jumat (20/11).

Isa mengatakan, keputusan itu bagian dari suatu penghormatan terhadap proses hukum yang tengah berjalan. "Kita ikuti proses supaya kita juga bisa mendapatkan kepastian," paparnya.

Namun, anak buah Sri Mulyani itu enggan merinci lebih lanjut terkait perkembangan proses hukum. Termasuk juga soal besaran nilai utang Bambang Trihatmodjo terhadap negara.

"Saya enggak bisa bicara detil mengenai piutangnya, mengenai pihak yang terutang kepada negara. Karena itu termasuk informasi yang tidak perlu dipublikasikan ke publik," tutupnya.

 

Awal Mula Pencekalan Bambang

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo membeberkan duduk awal persoalan terkait pencekalan keluar negeri terhadap putra kedua mantan Presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo.

Menurutnya, pencekalan ini bermula karena Bambang memiliki utang ke pemerintah saat menjabat Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX Tahun 1997.

"Ya tentu saja pencekalan terkait dengan piutang negara yang belum di lunasi oleh beliau (Bambang) itu proses normal. Utang sendiri sesuai yang tertera di gugatan PTUN pada saat SEA Games tahun 97 (1997). Saat itu beliau menjabat Ketua Konsorsium," jelas dia saat dihubungi Merdeka.com, Jumat (18/9).

Yustinus mengatakan, kasus utangnya sendiri merupakan pelimpahan dari Sekretariat Negara yang dilimpahkan ke Kementerian Keuangan selaku pengelola piutang negara. Sehingga pihaknya mengklaim hanya menjalankan kewajiban sesuai aturan yang berlaku.

"Sebenarnya, utangnya sendiri merupakan pelimpahan dari Sekretariat Negara. Kemenkeu hanya menjalankan tugas penagihan utang negara selaku pengelola piutang," paparnya.

 

Soal Utang Bambang Trihatmodjo, Kemenkeu: Sepanjang Belum Lunas, Kami Tagih

Kementerian Keuangan menegaskan akan terus menagih utang anak Presiden ke-2 Republik Indonesia, Bambang Trihatmodjo, senilai Rp 50 miliar.

Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain (PNKNL) Kemenkeu Lukman Effendi mengatakan, utang Bambang Trihatmodjo akan terus ditagih sepanjang belum lunas.

"Sepanjang masih belum lunas, ya, dia kami tagih, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Lukman dalam diskusi virtual, Jumat (28/5/2021).

Sementara, Kemenkeu masih belum memiliki perkembangan terbaru mengenai jumlah utang yang sudah dibayarkan oleh Bambang Trihatmodjo. Proses penagihan sudah dilakukan oleh Kantor Wilayah DJKN Jakarta.

"Penagihan jalan terus, apakah sudah ada angsuran setelah itu, kami belum cek lagi," katanya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencegah Bambang Trihatmodjo untuk bisa berpergian ke luar negeri hingga November 2020 Pencekalan ini bermula lantaran putra kedua mendiang Mantan Presiden Soeharto ini memiliki utang ke pemerintah saat menjabat sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX 1997.

Bambang yang tak terima lantas merespon aksi pencegahan ini dengan menggugat Sri Mulyani ke Pengadilan Tatan Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 15 September 2020. Kendati, gugatan tersebut ditolak dan Bambang Trihatmodjo harus membayar utang ke negara.

Loading