Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce mengungkapkan, Gregorius Ronald Tannur anak anggota DPR RI yang menjadi tersangka penganiayaan hingga menyebabkan meninggal dunia Dini Sera Afriyanti (29) dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.