Informasi Umum
PengertianBLT atau Bantuan Langsung Tunai merupakan sebuah program bantuan Pemerintah Indonesia yang berjenis pemberian uang tunai ataupun beragam bantuan lain. BLT ini diberikan kepada masyarakat kurang mampu. Pemberian BLT biasanya ada yang bersyarat ataupun tidak.

Syarat Anak Sekolah dan Ibu Hamil Dapat Bansos Tunai hingga Rp 3 Juta

Pemerintah melalui Direktorat Jaminan Sosial Keluarga Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyiapkan anggaran untuk bantuan sosial (bansos) langsung tunai melalui Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2021. Bantuan ini juga bisa didapatkan oleh ibu hamil dan anak sekolah yang memenuhi persyaratan.

Melansir portal informasi Indonesia.go.id, Kamis (14/1/2021), besaran bantuan yang diterima keluarga terdaftar jumlahnya berbeda-beda. Besaran bansos tunai tergantung anggota dalam keluarga tersebut yang berdasarkan Kartu Keluarga (KK) terdapat kategori apa saja. 

Sasaran bansos PKH merupakan keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol samapai dengan enam tahun. Komponen pendidikan dengan kriteria anak SD/MI atau sederajat, anak SMA/MTs atau sederjat, anak SMA/MA atau sederajat, dan anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Penyaluran bansos PKH terbagi dalam empat kali penyaluran dalam setahun, yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober. Bantuan itu nantinya akan disalurkan langsung kepada penerma melalui bank-bank yang terkumpul dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Berikut rinciannya:

- Ibu hamil dan anak usia dini: Rp 3 juta per 1 tahun

- Penyandang disabilitas dan lansia (>70 tahun): Rp 2,4 juta per 1 tahun

- Pelajar SD/sederajat: Rp 900 ribu per 1 tahun

- Pelajar SMP/sederajat: Rp 1,5 juta per 1 tahun

- Pelajar SMA/sederajat: Rp 2 juta per 1 tahun

 

Syarat

Adapun syarat mendapatkan bansos langsung tunai PKH adalah sebagai berikut:

1. Masuk dalam kategori keluarga kurang mampu

Program keluarga harapan diperuntukan untuk keluarga yang kurang mampu, jadi jika anda termasuk keluarga kurang mampu maka anda bisa menerima bantuan PKH. PKH merupakan keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol sampai dengan 6 tahun.

2. Komponen pendidikan

Untuk mendapatkan bantuan PKH ada beberapa komponen yang menjadi acuan. Komponen tersebut adalah komponen pendidikan dengan kriteria anak SD/MI atau sederajat, anak SMA/MTs atau sederjat, anak SMA /MA atau sederajat, dan anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

3. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH 

KPM PKH harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat. Kewajiban KPM PKH di bidang kesehatan meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi dan imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah. 

Sedangkan kewajiban di bidang pendidikan adalah mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah.

KPM yang memiliki komponen kesejahteraan social berkewajiban memberikan makanan bergizi dengan memanfaatkan pangan lokal, dan perawatan kesehatan minimal satu kali dalam satu tahun terhadap anggota keluarga lanjut usia mulai dari 70 (tujuh puluh) tahun, dan meminta tenaga kesehatan yang ada untuk memeriksa kesehatan, merawat kebersihan, mengupayakan makanan dengan makanan lokal bagi penyandang disabilitas berat.

 

Alasan Dana BLT untuk UMKM Dipangkas 50 Persen

Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya blak-blakan alasan pemerintah yang terpaksa memangkas nilai program Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM hingga 50 persen untuk masing-masing penerima manfaat. Sehingga, seluruh penerima BLT UMKM 2021 akan memperoleh nilai bantuan sebesar Rp1,2 juta tidak lagi Rp2,4 juta seperti tahun 2020 lalu.

"Untuk tahun ini (BPUM) berbeda dengan tahun lalu. Seperti besarannya berkurang karena keterbatasan anggaran dan pertimbangan lain menjadi setengahnya," tegasnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (6/4/2021).

Dia mengungkapkan, keputusan untuk menyunat dana bantuan BLT UMKM itu tak lepas dari adanya keterbatasan anggaran yang dimiliki pemerintah. Walhasil, suka tidak suka realisasi nilai anggaran BPUM tahun ini perlu untuk disesuaikan.

"Jadi, sekarang (nilai BPUM) menjadi Rp1,2 juta per penerima," terangnya.

Sebelumnya, Pemerintah Jokowi kembali melanjutkan berbagai program stimulus dalam rangkaian Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui pemulihan koperasi usaha mikro, kecil dan menengah (KUMKM) di tengah pandemi Covid-19. Salah satunya program Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM 2021.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya mengatakan, kembali digulirkannya program tersebut dikarenakan BPUM dinilai cukup efektif pada pelaksanaannya di tahun 2020 lalu.

"Program BPUM dinilai cukup efektif pada tahun 2020, sehingga pada tahun 2021 pemerintah melaksanakan kembali program tersebut. Dan berdasarkan rapat KPCPEN pada tanggal 1 Maret 2021, program BPUM diputuskan untuk dilanjutkan kembali pada tahun 2021," ucapnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (6/4).

Adapun besaran anggaran program BPUM atau BLT UMKM 2021 mencapai Rp15,36 triliun. Angka tersebut ditargetkan menyasar 12,8 juta pelaku usaha mikro. "Dan untuk tahap 1 telah tersedia anggaran sebesar Rp11,76 triliun untuk 9,8 juta pelaku usaha mikro," katanya.

Setelah penyaluran tahap 1 selesai, selanjutnya akan di luncurkan BPUM tahap 2 dengan anggaran sebesar Rp3,6 triliun. Angka itu diproyeksikan akan menyasar 3 juta pelaku usaha mikro.