Informasi Umum
PengertianBadan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera adalah badan hukum publik di Indonesia yang dibentuk untuk mengelola tabungan perumahan rakyat.

Manfaat Tapera

Manfaat Tapera yang dapat dirasakan oleh pemberi kerja dan peserta (pekerja dan pekerja mandiri), antara lain pembiayaan perumahan, manfaat tabungan yang dapat dinikmati saat masa kepesertaan berakhir, dan berbagai manfaat lainnya.

 

Keuntungan Adanya BP Tapera

Kebutuhan masyarakat untuk punya rumah sangat tinggi. Tetapi hanya sedikit dari mereka yang bisa memiliki rumah impiannya. Tidak heran hingga kini backlog perumahan di Indonesia mencapai 11 juta unit.

Berbagai cara dilakukan pemerintah untuk bisa menekan angka backlog perumahan tersebut seperti program Sejuta Rumah dan yang terbaru adalah lahirnya BP Tapera. Kebutuhan masyarakat akan rumah diyakini bisa lebih mudah diwujudkan dengan kehadiran BP Tapera.

Komisioner BP Tapera Adi Setianto mengungkapkan kehadiran BP Tapera bisa menjadi angin segar bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang saat ini belum memiliki rumah.

Jika tanpa kehadiran BP Tapera MBR harus bertahun-tahun menabung hanya untuk memenuhi uang muka atau down payment (DP) rumah. Namun dengan menjadi peserta BP Tapera hanya butuh waktu setahun menabung, MBR sudah bisa memiliki rumah impiannya.

“Dengan kemampuan daya beli dan menabung saat ini masyarakat yang gajinya di bawah Rp 5 juta tidak dapat mengejar harga rumah yang meningkat setiap tahunnya. Namun dengan menjadi peserta Tapera dapat berkesempatan memiliki hunian layak,” katanya dalam Webinar Tapera Financial Planing 'BP Tapera Menjamin Keamanan Dana Pesertanya' di Jakarta, Senin (28/9/2020).

Menurut Adi, BP Tapera tidak hanya menjamin pesertanya yang berkategori MBR memiliki rumah tetapi kualitas dari rumah yang dibeli juga terjaga. Hal ini bisa dilakukan karena BP Tapera bekerja sama dengan pengembang yang berkualitas dan memiliki kinerja yang baik.

“Peserta BP Tapera juga dimanjakan dengan suku bunga yang rendah,” tuturnya.

Adi mengungkapkan, bagi peserta BP Tapera yang sudah memiliki tanah juga bisa mengajukan permohonan untuk pembangunan rumah. Sedangkan bagi peserta BP Tapera yang sudah memiliki rumah ada juga program atau layanan renovasi rumah.

“Jadi semuanya untung kalau ikut BP Tapera. Bukan hanya untuk yang belum memiliki rumah. Yang sudah punya rumah, kalau butuh dana untuk renovasi juga bisa memanfaatkan dana Tapera,” papar Adi.

 

Detail Pengelolaan Dana BP Tapera

Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Eko Djoeli Heripoerwanto mengatakan, ada 2 portepel atau portofolio pengalihan dana Taperum PNS.

Keduanya yakni portepel pertama, dana Taperum PNS yang dikelola oleh Kementerian Keuangan dan kedua, dikelola Kementerian PUPR.

“Sementara laporan akhir likuidasi sudah kami lakukan dan semua dana sudah beralih ke BP Tapera. Itu terlihat ada 2 portepel yang dialihkan dari pertama kementerian keuangan, kemudian yang ke-2 kementerian PUPR dialihkan kepada BP Tapera,” kata Eko dalam RPD dengan Komisi V DPR RI, Rabu (31/3/2021).

Secara rinci, Eko menyebutkan, dana Taperum PNS yang dikelola oleh Kementerian Keuangan bentuknya berupa Deposito. Dimana Kementerian Keuangan telah mengalihkan deposito kepada BP Tapera sebesar Rp 10 triliun.

Kemudian dalam bentuk giro, Kementerian Keuangan telah mengalihkan giro kepada BP Tapera sebesar Rp 1 miliar. Selain itu dana lainnya berupa dana di kas umum negara, Kementerian Keuangan telah mengalihkan dana di kas umum negara kepada BP Tapera sebesar Rp 879 miliar.

“Sementara kalau dari PUPR dalam bentuk piutang, deposito, giro dan daerah hasil konversi Dari aset lainnya,” katanya.

Untuk piutang, Kementerian PUPR telah menyerahkan seluruh piutang kepada BP Tapera sebesar Rp  16 miliar, disertai dengan daftar nama debitur dan detil atas piutang tersebut. Sementara untuk deposito, Kementerian PUPR mengalihkan deposito ke BP Tapera sebesar Rp 872 miliar.

Selanjutnya, Kementerian PUPR telah mengalihkan giro kepada BP Tapera sebesar Rp 80 miliar. Dan Kementerian PUPR juga telah mengalihkan dana hasil konversi dari aset lainnya kepada BP Tapera sebesar Rp 1,9 miliar.

“Nah itulah bagaimana dengan proses kegiatan BP Tapera saat ini di tahun 2021 ini adalah saat ini ada berbagai peraturan yang kami tengah siapkan. Kami berharap ini bisa kami finalisasi dalam waktu dekat ya. Tapi ini terus terang saja belum mempengaruhi operasionalnya BP Tapera,” ujarnya.