Kasus dugaan pidana yang melibatkan Brigjen Pol Prasetyo Utomo telah naik ke tahap penyidikan setelah Tim Khusus Bareskrim rampung memeriksa enam saksi. Mantan Karo Kowas PPNS Bareskrim polri ini dijerat dengan Pasal 263 KUHP, 426 KUHP dan atau 221 KUHP.