Kumpulan video Briptu Fadhilatun Nikmah

Pengadilan Negeri Mojokerto menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Briptu Fadhilatun Nikmah, karena terbukti melakukan KDRT yang menyebabkan suaminya Briptu Ryan Dwi Wicaksono meninggal dunia. Atas putusan tersebut, Kuasa Hukum terdakwa menerima dan tidak mengajukan banding.