Pemerintah melonggarkan sejumlah aturan terkait COVID-19. Disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa, 17 Mei 2022 sore, ada dua aturan yang dilonggarkan, salah satunya mengenai penggunaan masker.
Dalam konferensi pers yang ditayangkan langsung dari Istana Bogor melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Jokowi membolehkan masyarakat untuk lepas masker saat beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka yang tidak padat orang.