Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya anggota DPR RI Ary Egahni Ben Bahat sebagai tersangka dalam kasus dugaan menerima suap dari beberapa pihak yang berkaitan dengan jabatan mereka sebagai penyelenggara negara.