Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menjadwalkan pemeriksaan kesehatan bagi bakal pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur Jakarta. Adapun pelaksanaan tes kesehatan akan berlangsung mulai 30 Agustus hingga 1 September 2024 atau sehari usai pendaftaran.