Cirebon ialah sebuah kota yang berada di Provinsi Jawa Barat, terletak di pesisir utara Pulau Jawa atau Jalur Pantura. Cirebon terletak pada koordinat 6°41'0’LU 108°33'0’BT. Kota ini memiliki luas area sebesar 37.54 km² (14.49 mil²). Populasi per tahun 2010 terhitung sebanyak 315.875 jiwa dengan kepadatan penduduk sebesar 8.414.36 jiwa/km².
Kota yang dipimpin oleh wali kota Drs. Nasrudin Azis, S.H. ini, memiliki hari jadi yang jatuh pada 31 Desember 1388. Pada mulanya, Cirebon berasal dari kata sarumban. Ki Gedeng Tapa membangun sebuah dukuh kecil, yakni Cirebon. Dengan berjalannya waktu, Cirebon berubah nama menjadi Caruban dengan arti ‘carub’ adalah padu. Kemudian banyaknya pendatang dari berbagai etnis yang singgah ke kota ini, penyebutan nama Carub berubah menjadi Carbon atau Cerbon. Selain itu, faktor lain muncul pada mata pencaharian para warganya yang sebagian besar adalah nelayan yang menangkap ikan dan rebon (atau udang kecil) untuk dipakai dalam pembuatan terasi, garam, dan petis. Air sisa pengolahan tersebut berkembang dengan sebutan cai-rebon yang berasal dari bahasa Sunda (air rebon) dan kemudian menjadi Cirebon.
Kekeringan Landa Cirebon, Warga Desa Ini Minum Air Berlumut
Sebagian warga Desa Kamarang, Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, terpaksa menggunakan air yang sudah berlumut untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga mereka. Penggunaan air berlumut tersebut lantaran sudah lebih dari satu bulan lamanya sejak kekeringan atau musim kemarau berkepanjangan. Sementara itu, sumur yang tersedia di desa mereka sudah mulai mengering. Sejumlah sumur di sekitar rumah warga yang umumnya dijadikan sumber air oleh warga Desa Kamarang juga sudah lama mengering. Hanya sisa dari air sumur yang terpaksa dimanfaatkan oleh warga. Namun, kondisi air yang ada di sumur warga desa saat ini dalam kondisi yang memprihatinkan. Air dalam sumur sudah bercampur dengan tanah, tidak sedikit dari warga yang memanfaatkan sumur untuk minum.
"Buat minum, buat nyuci pakaian sampai buat mandi ya kita pakai air yang berlumut. Sekarang sudah memprediksi kapan hujan. Mau bagaimana lagi mas. Minta ke pemerintah sudah berulang kali tapi tetap saja tidak ada perubahan," ujar Eno dengan nada mengeluh. Hal senada disampaikan warga Kamarang, Kabupaten Cirebon, Fatimah. Menurut dia, kondisi kekeringan yang ada di desa tersebut merupakan peristiwa tahunan. Namun, tahun ini, lanjutnya, kekeringan terbilang cukup lama. Sementara itu, upaya warga mendesak pemerintah setempat untuk memberikan solusi kekeringan belum ada hasil. "Sampai sekarang belum ada tindakan dari pemerintah setempat mas," sebut dia.
Merokok di Cirebon, Pilih Penjara 3 Hari atau Bayar Rp 150 Ribu?
Pemkot Cirebon segera memberlakukan Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok pada 25 September 2016. Dalam Perda tersebut, sejumlah ancaman pidana dan denda menanti perokok yang nekat merokok di area terlarang. Berdasarkan aturan Perda, kawasan tanpa rokok itu meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lain yang sudah ditentukan. Untuk meminimalkan jumlah perokok, penanggung jawab area tersebut dilarang menyediakan asbak dan sejenisnya. Dalam Perda itu ditegaskan ancaman kurungan 30 hari atau denda Rp 10 juta menanti para pelanggar Perda Kawasan Tanpa Rokok Nomor 8 Tahun 2015. Ancaman sanksi pidana tersebut bakal diterima bagi pelanggar yang menjadi penanggung jawab atau pemimpin institusi yang melakukan pelanggaran.