Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta, Astri Megatari, menyatakan bakal ada sanksi pidana kepada mereka yang mengajak masyarakat untuk tidak memilih atau menggunakan hak suaranya pada pemilihan gubernur.