Kampanye Pemilu diduga menjadi ajang cuci uang hasil kejahatan beragam kejahatan pokok, ini berkaca pada laporan adanya penggunaan uang hasil kejahatan untuk ongkos politik di Pilpres 2014 dan 2019. . Jumlahnya triliunan dan modus kejahatannya beragam. Bagaimana PPATK melihat hal ini di Pilpres 2024?