Dinas Tenaga Kerja Probolinggo

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Probolinggo 2023 ditetapkan sebesar Rp 2.753.265,95. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2023.
Tampilkan foto dan video