Perkara bebasnya Gregorius Ronald Tannur merembet ke mana-mana. Setelah tiga majelis Hakim PN Surabaya ditetapkan tersangka karena diduga menerima suap, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menangkap Zarof Ricar yang diduga sebagai Makelar Kasus tersebut.