Kumpulan foto Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim
Dalam kasus ini 4 orang DC dari PT. Vcard Technology Indonesia (Vloan) ditetapkan sebagai tersangka melakukan tindakan mengintimidasi nasabah yang telat membayar utang dengan ancaman, tindak asusila, dan menyebarkan gambar pornografi melalui pesan singkat Whatsapp