Seniman grafis meliputi berbagai karya seperti ilustrasi, gambar, logo, desain logo, banner, brosur, dan karya seni lainnya yang dihasilkan menggunakan software desain. Para seniman grafis mendapatkan pelindungan kekayaan intelektual dalam ranah hak cipta yang pada prinsipnya memberikan pelindungan untuk karya seni mereka.