Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan Dirjen Perkeretaapian (KA) Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono dan resmi menetapkannya sebagai tersangka di kasus proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan 2023.