Kumpulan foto Dirjen PSDKP KKP
Pagar laut yang dibuat menggunakan bambu terlihat membentang di kawasan perairan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat. Pagar laut tersebut membentuk garis panjang menyerupai tanggul. Awalnya, pagar laut yang mulai muncul sekitar enam bulan lalu disebut sebagai proyek yang sah dan legal. Dinas Kelautan dan Perikanan atau DKP Jawa Barat sempat menyatakan bahwa keberadaan pagar laut Bekasi sah dan jelas peruntukannya. Pagar laut itu dibangun untuk penataan alur Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya yang sedang dibangun. Keberadaan PPI bertujuan agar nanti nelayan memiliki pelelangan ikan yang terpusat. Berbeda dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP yang mengatakan pagar laut tersebut tak mengantongi izin. Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan penyegelan pagar laut di perairan Bekasi sejak 15 Januari 2025. Penyegelan dikarenakan tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).