Mantan narapidana kasus korupsi diperbolehkan untuk mengikuti kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Mereka bisa mendaftarkan menjadi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), baik untuk tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota. Eks napi koruptor harus melampirkan surat dari pimpinan redaksi media yang menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana, serta bukti pernyataan yang ditayangkan media massa.