Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan keterangan terkait kebijakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang kembali mengizinkan ekspor pasir laut di Gedung KKP, Jakarta, Rabu (31/5/2023). Menurutnya, penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut dikarenakan banyaknya permintaan reklamasi di dalam negeri termasuk untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.