Kantor Kejaksaan Agung Bahama mengumumkan bahwa Sam Bankman-Fried telah ditangkap dan kemungkinan akan diekstradisi dalam waktu singkat kembali ke Amerika Serikat untuk diadili. Penangkapan ini terjadi setelah kantor kejaksaan menerima pemberitahuan resmi dari AS bahwa mereka telah mengajukan tuntutan pidana terhadap Sam Bankman-Fried dan kemungkinan akan meminta ekstradisinya.