Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Tulungagung, menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada terpidana Edi Purwanto alias Glowoh, karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh pasangan suami istri pengusaha kolam renang, Tri Suharno dan Ning Rahayu.