Mantan pemimpin FPI Muhammad Rizieq Shihab resmi bebas pada Rabu (20/7/2022). Rizieq Shihab bebas secara bersyarat dari Rutan Bareskrim Polri. Sebelumnya ia ditahan karena melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan dan tindak pidana menyiarkan berita bohong. Ini syarat yang ia penuhi hingga akhirnya bisa bebas.