Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 10 tersangka dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Penetapan tersangka tersebut setelah KPK melakukan penyelidikan dan menemukan adanya peristiwa pidana sehingga mengantongi bukti permulaan yang cukup.