Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 12 santriwati di Bandung, Jawa Barat dituntut hukuman mati dalam persidangan yang digelar pada Selasa 11 Januari 2022. Bukan hanya itu saja, pria berusia 36 tahun ini juga diberi hukuman tambahan berupa kebiri kimia.