Majelis Hakim memvonis Sekretaris MA nonaktif itu dengan hukuman enam tahun penjara. Selain itu, Hasbi Hasan dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar serta membayar uang pengganti Rp3.880.844.400. Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, JPU pada KPK menuntut Hasbi Hasan dijatuhi hukuman 13 tahun dan delapan bulan penjara.