OJK mencabut izin yang dimiliki oleh sebuat perusahaan investasi karena perusahaan tersebut tak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) dipersyaratkan. Selain itu setelah dicari-cari, OJK tak menemukan kantor dari perusahaan manajemen investasi ini.