Kumpulan video Industri Rokok

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) Agus Parmuji menyoroti Pasal 435 yang tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Jika pasal 435 diterapkan, pelaku industri hasil tembakau (IHT) legal berpotensi gulung tikar karena beban biaya produksi yang melonjak.