Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup. Namun, keputusan tersebut justru tidak sesuai dengan apa yang dituntutkan oleh jaksa yang meminta agar dihukum mati.