Kebijakan pemotongan gaji para pekerja swasta maupun ASN/PNS untuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menuai polemik. Dalam aturan yang baru diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi ini, Tapera memotong gaji pekerja sebesar 2,5 persen per bulan dan perusahaan 0,5 persen.