Kumpulan foto Jaminan Hari Tua

Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan usia 56 tahun segera dicabut.