Mantan Kapolda Sumatera Barat dan Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang vonis terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Diketahui, dalam kasus ini Teddy Minahasa diyakini sengaja mengganti barang bukti narkoba yang ditindaknya dengan tawas untuk dijual kembali untuk keuntungan pribadi.