Rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 akan dilakukan dari tanggal 15 Februari 2024 hingga 20 Maret 2024. Rekapitulasi suara merupakan proses penghitungan dan penjumlahan suara yang diperoleh oleh setiap calon atau partai politik dalam sebuah pemilihan umum. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, penentuannya sesuai hasil rekapitulasi manual secara berjenjang dari tingkat bawah sampai pusat.