Hadar mengatakan, KPUD sempat mengadakan rapat pleno setelah menerima instruksi dari KPU pusat yang meminta ‘dibantu’ meloloskan Partai Gelora. Ada 4 orang anggota KPUD di satu kabupaten/kota yang tidak disebutkan namanya, setuju mengikuti instruksi KPU pusat.