Rabu, 24 Oktober 2018, Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh, memberi vonis 'hukuman mati' kepada Ridwan Sulaiman (23), seorang pemuda asal Aceh Jaya, juga 'sang penjagal' satu keluarga beretnis tionghoa asal Medan yang sudah beberapa tahun menetap di Aceh itu.