Ingin Jadi Pelopor Kantor Pemerintah yang Pakai Gas Bumi
Kementerian Sekretariat Negarara (Kemensetneg) mendapat pasokan gas bumi dari PT Pertamina (Persero) melalui PT PGN Tbk. Kemensetneg ingin menjadi pelopor kantor pemerintah yang menggunakan energi tersebut.
Area Head PGN Jakarta, Sheila Merlianty mengatakan, PGN telah menyalurkan gas (Gas In) ke lingkungan Kementerian Sekretariat Negara RI di Jalan Veteran No. 17-18, Gambir, Jakarta Pusat, tepatnya pada kantin koperasi. Pelanggan baru tersebut masuk dalam kategori pelanggan komersial dengan volume kebutuhan gas sebesar 50 – 1.000 M3.
"Pemanfaatan gas bumi menjadi salah satu penggunaan energi ramah lingkungan di Kantor Kemensetneg yang diharapkan dapat terus dikembangkan ke utulisasi lain demi konsumsi energi yang semakin hijau," kata Sheila, di Jakarta, Selasa (1/9/2021).
Staf Ahli Politik dan Kehumasan Kementerian Sekretariat Negara Sari Harjanti mengungkapkan, Kementerian Sekretariat Negara mengapresiasi PGN yang sudah menginisasi terobosan baru dalam memperluas layanan pelanggan, melalui pemanfaatan gas bumi rumah tangga.
Menurutnya, ada kemungkinan untuk pengembangan penggunaan gas bumi PGN di lingkungan Kantor Kementerian Sekretariat Negara, seperti energi pemanas air pada kamar mandi sport center atau tempat wudhu.
“Kami ingin menjadi pioneer (pemanfaatan gas bumi) di kementerian lain. Setneg harus menjadi pioneer dan contoh di kementerian lain,” ujar Sari.
Kementerian Sekretaris Negara mengharapkan gas bumi dapat menjadi solusi energi ramah lingkungan yang harus selalu dikedepankan. "Kedua, bagaimana akses bagi masyarakat untuk mendapatkan gas bumi menjadi lebih cepat, tentu saja lebih aman. Selain pemanfaatan gas bumi, bagaimana PGN bisa meningkatkan layanan yang mengurangi kontak fisik. Jadi semua serba digitalisasi,” imbuhnya.
Alasan Pemerintah Ambil Alih TMII dari Yayasan Ibu Tien Soeharto
Kementerian Sekretariat Negara mengatakan salah satu alasan dikembalikannya pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita ke Kemensetneg karena rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan agar kualitas pengelolaan aset negara menjadi lebih baik.
“Temuan dari BPK di bulan Januari 2021 untuk laporan hasil pemeriksaan 2020, rekomendasinya harus ada pengelolaan yang lebih dari dari Kemensetneg untuk aset yang dikuasai negara tersebut,” kata Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, dalam jumpa pers daring dikutip dari Antara, Rabu (7/4/2021).
Sebelum temuan BPK, kata dia, Kementerian Sekretariat Negara juga telah sejak lama memberikan pengarahan kepada pengelola TMII agar meningkatkan kualitas layanan. Kemudian, audit dilakukan terhadap pengelolaan TMII.
“Kemudian ada tim legal audit yg dari Fakultas Hukum UGM yang masuk ke sana, kemudian BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) masuk untuk audit finansial, dan terakhir ada temuan dari BPK,” kata dia.
Dengan berbagai temuan dan rekomendasi itu, Kemensetneg mengajukan untuk mengambil alih kembali pengelolaan TMII. Setelah pengajuan dari Kementerian Sekretariat Negara, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19/2021 tentang Pengelolaan TMII.
Perpres itu menegaskan penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Kementerian Sekretariat Negara serta berakhirnya pengelolaan oleh Yayasan Harapan Kita.
Menteri Sekretaris Negara. Pratikno, menegaskan, TMII sejak dahulu merupakan aset milik negara di bawah Kementerian Sekretariat Negara. Namun pada 1977, terbit Keputusan Presiden Nomor 51/1977 yang memberikan pengelolaan TMI kepada Yayasan Harapan Kita.
“Jadi Yayasan Harapan Kita sudah 44 tahun mengelola aset negara ini yang tercatat di Kementerian Sekretariat Negara, dan kami berkewajiban untuk mengelola, untuk memberikan manfaat seluas-luasnya ke masyarakat," katanya.