Kumpulan foto kenaikan tarif dasar listrik

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tidak akan ada kenaikan tarif tenaga listrik untuk periode April hingga Juni 2025. Hal ini berlaku baik untuk pelanggan bersubsidi maupun nonsubsidi. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengonfirmasi bahwa tarif tetap berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dan 24 golongan pelanggan subsidi. Keputusan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, sehingga tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tidak berubah atau sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I di tahun 2025. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut bahwa stabilitas tarif ini merupakan strategi menjaga keseimbangan ekonomi.