PN Tanjung Karang, Bandar Lampung memvonis Muhammad Yusuf Agil delapan tahun pidana penjara lantaran terbukti membunuh seorang pria diduga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Terdakwa Yusuf mulanya dituntut 12 tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).