Sebenarnya amanah untuk memperlakukan ibu/orang tua dan istri dapat diamalkan sekaligus tanpa mengabaikan salah satunya. Namun, seseorang juga tidak berdosa ketika mengutamakan istri daripada ibunya sejauh ia memenuhi kewajiban nafkah bila nafkah ibunya berada di dalam tanggung jawabnya.