Jelang hari H penobatan (jumenengan) Paku Alam X, kabar tidak sedap diembuskan pihak KGPAA Paku Alam IX al Haj Anglingkusumo. Putra mahkota KGPH Suryodilogo dituding sebagai anak yang lahir di luar ikatan pernikahan resmi. Karena itu, penobatannya dinilai tidak sah.