Statuta KLB PSSI
Isi pasal 30 tentang KLB dalam Statuta PSSI:
1. Komite Eksekutif dapat melakukan permintaan untuk melakukan KLB setiap saat.
2. Komite Eksekutif harus mengadakan KLB jika 50% (lima puluh persen) angggota PSSI atau 2/3 (dua pertiga) dari jumlah delegasi (Pasal 23), membuat permohonan tertulis. Permintaan ini harus mencantumkan agenda yang akan dibicarakan. KLB harus diadakan dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan tersebut. Apabila KLB tidak diadakan, anggota yang memintanya dapat mengadakan Kongres sendiri. Sebagai usaha terakhir, anggota bisa meminta bantuan FIFA.
3. Anggota-anggota akan diberitahukan mengenai tempat, tanggal dan acara Kongres sekurang-kurangnya 4 (empat) minggu sebelum tanggal KLB.
4. Apabila KLB diadakan atas inisiatif Komite Eksekutif, maka Komite Eksekutif harus menyusun agenda Kongres. Apabila Kongres Luar Biasa diadakan atas permintaan anggota, acara tersebut harus mencantumkan materi yang diajukan oleh Anggota tersebut.
5. Agenda acara KLB tidak dapat diubah.
Susun Agenda 3 Bulan
KLB PSSI harus dilaksanakandalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan. Apabila Kongres Luar Biasa tidak diadakan, anggota yang memintanya dapat mengadakan kongres sendiri. Sebagai upaya terakhir.
Jika kondisi tersebut terjadi, anggota bisa meminta bantuan organisasi yang lebih tinggi ketimbang PSSI. Dalam hal ini tentu saja FIFA atau AFC. Anggota PSSI harus diberitahukan mengenai tempat, tanggal dan agenda sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal diadakannya Kongres Luar Biasa.