Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren, Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani, dan General Manager PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP) Richard Cahyanto diduga melakukan korupsi dengan melakukan rekayasa beberapa dokumen lelang terkait penyaluran bansos beras untuk KPM dan PKH Kementerian Sosial Tahun 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp 326 miliar dalam rangka penanganan dampak COVID-19 di 19 provinsi di Indonesia sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 127, 5 miliar.