Jaksa Penuntut Umum pada KPK mendakwa mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) melakukan penyelewengan terkait penyewaan perumahan jemaah haji lndonesia di Arab Saudi tahun 2010. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut SDA memperoleh sebuah potongan kain Kabah dari seorang pengusaha pemondokan yang rumahnya disewa sebagai perumahan jemaah Haji lndonesia tahun 2010.