Informasi Umum
PengertianKredit Pemilikan Rumah atau KPR adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah, seperti dikutip laman resmi sikapiuangmu.ojk.go.id.

Jenis KPR

Jenis KPR yang ada di Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu KPR subsidi dan non subsidi. perbedaannya adalah:

KPR Subsidi

KPR Subsidi adalah suatu kredit yang dikhususkan kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah untuk memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah yang telah dimiliki. Bentuk yang diberikan berupa subsidi keringanan kredit dan subsidi menambah dana pembangunan atau perbaikan rumah. Jenis ini diatur tersendiri oleh Pemerintah. Oleh karena itu, tidak setiap masyarakat yang mengajukan kredit dapat diberikan fasilitas ini. Batasan yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam pemberian subsidi ini adalah penghasilan pemohon dan maksimum kredit yang diberikan.

 

KPR Non Subsidi

KPR Non Subsidi adalah KPR yang diperuntukan untuk seluruh masyarakat. Ketentuan ini ditetapkan oleh bank. Oleh karena itu, penentuan besaran kredit maupun suku bunga dilakukan sesuai kebijakan bank yang bersangkutan.

 

Syarat Umum

  1. KTP suami dan atau istri (bila sudah menikah)
  2. Kartu Keluarga
  3. Keterangan penghasilan atau slip gaji
  4. Laporan keuangan (untuk wiraswasta)
  5. NPWP Pribadi (untuk kredit di atas Rp. 100 juta)
  6. SPT PPh Pribadi (untuk kredit di atas Rp. 50 juta)
  7. Salinan sertifikat induk dan atau pecahan (bila membelinya dari developer)
  8. Salinan sertifikat (bila jual beli perorangan)
  9. Salinan IMB

 

Keuntungan

Ada beberapa keuntungan yang didapatkan jika seseorang mengambil KPR, yaitu nasabah tidak harus memiliki dana secara tunai untuk membeli rumah. Akan tetapi, nasabah hanya cukup menyediakan uang muka. Selain itu, KPR pun memiliki jangka waktu yang panjang sehingga angsuran yang dibayar bisa diiringi dengan ekspetasi peningkatan penghasilan.

 

Generasi Milenial Dominasi Pengajuan KPR

Tercatat, generasi milenial dewasa ini sangat akrab dengan financial technology (fintech).

Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim Kemenkominfo Septriana Tangkary membeberkan, sebesar 66,38 persen lender berusia 19-34 tahun dan sebesar 67,19 persen borrower juga berusia 19-34 tahun.

"Berdasarkan data yang ada, generasi milenial dengan usia 26-35 tahun lebih mendominasi pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Jadi tidak hanya pengeluaran yang konsumtif, tetapi generasi saat ini sudah memikirkan masa depan dengan melakukan konsumsi yang produktif", ujar Septry dalam keterangannya, Rabu (24/3/2021).

Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Sub Direktorat Perekonomian I Kominfo Eko Slamet Riyanto memaparkan, pandemi Covid-19 mendorong penerapan budaya cashless menjadi lebih cepat.

"Berdasarkan data Bank Indonesia, selama bulan Desember saja nilai transaksi uang elektronik meningkat 30,44 persen dengan nilai transaksi digital mencapai Rp 2.775,5 triliun," ujarnya.

Fenomena ini tentu tidak dapat dihindari, namun harus dijadikan wadah beradaptasi untuk mengatur keuangan dengan lebih baik. Generasi milenial bisa melakukan beberapa cara untuk mengatur keuangan di tengah pandemi.

Salah satunya ialah dengan membuat dan gunakan prioritas anggaran berdasarkan besaran nominal bukan dari persentase anggaran dan sesuaikan dengan kewajiban, kebutuhan dan keinginan.

"Bedakan antara kebutuhan dan keinginan. Bagaimana membedakannya? Mudahnya, keinginan kalau ditunda tidak ada dampak signifikan pada diri kita. Sedangkan kebutuhan kalau ditunda akan berdampak pada kehidupan sehari-hari," ujar Chief Marketing Officer Finansialku.com Mario Agustian Lasut.