Putusan DKPP yang menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersama enam komisioner lainnya melanggar kode etik terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024 menuai reaksi dari berbagai pihak. Keputusan ini juga menjadi perdebatan publik jelang pencoblosan yang tinggal sepekan lagi.