Presiden Jokowi melarang seluruh pejabat dan pegawai pemerintah menggelar acara buka bersama. Melalui larangan yang tertuang dalam Surat Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 ini, larangan tersebut diarahkan karena Indonesia masih dalam masa transisi covid-19 dari pandemi menuju endemi.