BPJPH menyatakan bahwa berdasarkan regulasi, termasuk Fatwa MUI, nama-nama produk yang mengandung kata berkonotasi negatif, yang diharamkan, atau kekufuran, semestinya tidak dapat sertifikat halal. Tapi berdasarkan data Sihalal, masih ada produk yang memakai nama 'tuyul' hingga 'wine' bersertifikat halal.